Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan Terhadap Pelajar, 5 Pelaku Diamankan

    Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan Terhadap Pelajar, 5 Pelaku Diamankan
    Polres Cianjur Polda Jabar - Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembacokan terhadap pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. yang digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur, Kamis (20/06/2024). Kapolres Cianjur mengatakan, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tersebut satu hari setelah kejadian pembacokan, kasus ini bermula dengan janjian antara dua kelompok sekolah melalui media sosial dengan saling menantang untuk bertemu lalu melakukan tawuran. “Dua kelompok sekolah ini informasi yang kita dapat dari sebelum-sebelumnya bahwa sudah ada histori mereka saling bermusuhan turun-temurun, jadi kasus ini bukan geng motor yang menyerang korban secara acak atau random tapi kasus ini diawali dengan saling menantang melalui media sosial antara salah satu korban dan pelaku.” ucap Kapolres Cianjur. Kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kampung Bunikasih Peuntas Desa Mekarwangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. Akibat kejadian tersebut satu korban meninggal dunia dan satu lainnya dirawat di rumah sakit lalu diketahui kedua korban tersebut dibawah umur.  “Dari lima orang yang diamankan, 3 orang tersangka diantaranya masih dibawah umur, sementara 7 tersangka lainnya masih DPO dan semua tersangka merupakan pelajar di sekolah yang sama. Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain adalah kendaraan bermotor, handphone, pakaian dan yang lainnya.” jelas  Kapolres Cianjur. Setelah penyelidikan, diketahui yang menantang awalnya adalah korban yang sekarang sedang dirawat, korban menantang terlebih dahulu kepada para pelaku kemudian pada saat di TKP ternyata jumlahnya tidak imbang, saat rombongan pelaku datang sebanyak 12 orang sedangkan di pihak korban hanya 4 orang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 3 miliar rupiah. Untuk 7 tersangka lain yang DPO dalam pengejaran bahkan mereka tidak masuk sekolah melarikan diri, Kapolres Cianjur meminta kepada orang tuanya untuk anaknya diserahkan kepada Polres Cianjur untuk diproses secara hukum. “Polres Cianjur membutuhkan kerjasama semua elemen masyarakat yang ada, paling utama adalah orang tua. Kenapa demikian ?, di kasus ini menurut orang tua, korban ini tidak ada masalah tapi ternyata pertemanan mereka yang membawa petaka bagi korban, dikira anaknya baik-baik saja tidak ada bergaul dengan teman teman yang bermasalah tapi ternyata melalui media sosialnya mereka janjian untuk saling serang dan berkelahi, sehingga kami membutuhkan bantuan dan dukungan semua pihak, orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan seperti ini kemudian juga pihak sekolah untuk juga lebih mengawasi lagi, yang paling utama adalah bagaimana caranya pihak sekolah dan orang tua menghentikan tradisi musuhan antar sekolah karena ini adalah pemicunya, diturunkan oleh para senior-seniornya kepada junior-juniornya untuk saling bermusuhan dengan sekolah yang lain.” tutup Kapolres Cianjur.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Cianjur Memimpin Upacara Pembukaan...

    Artikel Berikutnya

    Menhan Prabowo Subianto Terima Penghargaan...

    Berita terkait